Kepolisian Resort Sukoharjo Jawa Tengah, menangkap seorang pelajar salah satu SMA setempat, karena diduga telah menyebarkan video mesum.
Dalam video mesum yang disebarkan tersebut terekam adegan hubungan
layaknya suami istri, yang dilakukan oleh dua teman sekolahnya.
Polres Sukoharjo masih memeriksa pelajar tersebut. Jika terbukti, dia terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Kita periksa penyebarnya dulu. Setelah itu kedua pelakunya juga akan
segera diperiksa atau kita mintai keterangan," ujar Kapolres Sukoharjo,
AKBP Ade Sapari, Senin (19/11).
Menurut Kapolres, video mesum tersebut merekam hubungan layaknya suami
istri antara dua pelajar salah satu SMA di Kecamatan Sukoharjo. Kedua
pelajar tersebut pria berinisial JR (18 th) dan wanita berinisal MR (16
th). Keduanya lanjut Kapolres bahkan bertetangga dan berasal dari
sekolah yang sama.
"Kalau berdasarkan keterangan penyebar, video mesum itu dilakukan di
kamar dan direkam sendiri oleh pelaku laki-laki dengan kamera laptop"
tambahnya.
Video berdurasi 36 menit
tersebut awalnya hanya menyebar ke teman-teman sekolah. Namun kemudian
menyebar ke para tetangga kedua pelaku dan ke khalayak ramai.
Sementara awal mula beredarnya video mesum
menurut Kapolres, terjadi saat penyebar yang berinisial I meminjam
laptop pelaku mesum. Saat membuka beberapa file, I menemukan adegan
mesum tersebut. Tanpa berpikir panjang I segera menyalin file adegan
tersebut ke handphone miliknya. Dari Handphone itulah video mesum itu
menyebar.
Pihak Polres Sukoharjo saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
"Kalau terbukti penyebar pertama video mesum tersebut I, kita akan jerat
dengan Pasal 27 UU ITE jo Pasal 282 KUHP, dengan ancaman hukuman 6
bulan hingga 12 tahun penjara," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar